Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan

Kamis, Mei 26, 2016

Jasa pembuatan karangan bunga



      Jasa pembuatan karangan bunga untuk berita bahagia maupun duka. kami tawarkan kepada Bapak / ibu semua yang membutuhkan silahkan Hub.081391394792. Harga yang kami tawarkan bervariasi menurut ukuran dan jarak tempuh karena kami akan antar sampai tujuan.

Harga Mulai : Rp. 150.000,-



Kamis, Maret 24, 2016

Jual Tabung Pemadam Kebakaran

Selamat Siang..
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Bapak /Ibu semua yang sudah meluangkan waktu untuk mengunjungi Blog kami semoga apa yang kami sampaikan dan kami tawarkan bermanfaat buat semua.
Pada kesempatan ini kami ingin menawarkan peralatan PEMADAM KEBAKARAN,sebagaimana alat ini penting untuk antisipasi bahaya kebakaran untuk keperluan pribadi maupun perkantoran.Adapun specifikasi alat yang kami tawarkan sebagai berikut :
1. Tabung safety fire berisi serbuk pemadam.

2. Berat Tabung 3 kg.
3. Kwalitas Tabung SNI
4. Barang Baru bukan Bekas
5. Harga  : Rp. 500.000 / unit

Demikian informasi yang kami sampaikan dan apabila Bapak / Ibu membutuhkan kami siap melayani ,silahkan menghubungi kami melalui contact person yang ada di blog kami.

sekian dan terima kasih,semoga bermanfaat.


Rabu, Januari 27, 2016

JASA PEMBUATAN WEBSITE

Salam Sukses Selalu.

       Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah senantiasa bekerja sama dengan perusahaan kami.semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat buat kita semua.Amin.
Sesuai permintaan dari beberapa instansi baik sekolah maupun perkantoran,untuk transparasi juga sebagai publikasi kepada masyarakat,untuk itu kami saat ini menawarkan jasa kami kepada siapa saja yang berminat untuk membuat website baik secara premium maupun Gratis melalui jasa pembuatan website dari perusahaan kami.
Adapun Syarat pembuatan Website sebagai berikut :
1. Mempunyai Akses internet
2. Alamat Domisili yang Sah baik instansi/perorangan
3. Mempunyai alamat email yang valid

kami juga menawarkan 2 pilihan dalam pembuatan website baik yang berbayar maupun gratisan ,adapun 
biayanya untuk yang premium kurang lebih 1,5 jt adapun yang gratisan biayanya tentunya GRATISSS..

Website gratisan yang kami gunakan yaitu dari blogspot dan juga wordpress ,tapi jangan salah walau webblog gratisan tetep tampil elegant ko, seperti blog kami..//http: galerypendidikan.blogspot.co.id
Heheheheheee...Buruan Calling kami sebelum yang gratisan kami pasang tarif lohh..


Salam sukses dari kami.
terima kasih...



Jumat, November 23, 2012

Aktivitas Yang Harus Dilakukan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Perangkingan calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang diurutkan berdasar kriteria: (1) usia, (2) umur, (3) pangkat dan golongan. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik ada beberapa aktivitas yang harus Anda lakukan sebagai calon peserta sertifikasi guru, yaitu:

1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.id menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK

2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.

  • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
  • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
  • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tergantung pola sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG. Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 


7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Kelengkapan Sarana dan Prasarana Sekolah

Untuk memeprlancar dalam pembelajaran di sekolah, hendaknya dilengkapi dengan sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut:

a. Ruang Belajar
Ruang belajar adalah suatu ruangan tempat kegiatan belajar mengajar dilangsungkan. Ruang belajar terdiri dari beberapa jenis sesuai fungsinya, yaitu:
· Ruang kelas atau ruang tatap muka
Ruang ini berfungsi sebagai ruangan tempat siswa menerima pelajaran melalui proses interaktif antara peserta didik dengan pendidik. Ruang belajar terdiri dari berbagai ukuran dan fungsi.
· Ruang praktik/laboratorium
Ruang ini berfungsi sebagai ruang tempat peserta didik menggali ilmu pengetahuan dan meningkatkan keahlian melalui praktik, latihan, penelitian, percobaan. Ruang ini mempunyai kekhususan dan diberi nama sesuai kekhususannya tersebut, diantaranya:
- Laboratorium IPA
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium Komputer
- Ruang Ketrampilan, dan lain-lain

b. Kantor
Ruang kantor adalah suatu tempat dimana tenaga kependidikan melakukan proses administrasi sekolah tersebut, pada institusi yang lebih besar ruang kantor merupakan sebuah gedung terpisah.

c. Perpustakaan
Sebagai satu institusi yang bergerak dalam bidang keilmuan, maka keberadaan perpustakaan sangat penting. Untuk meminjam buku, murid terlebih dahulu harus mempunyai kartu peminjaman agar dapat meminjam buku.
d. Halaman/Lapangan
Merupakan area umum yang mempunyai berbagai fungsi diantaranya:
· Tempat upacara
· Tempat olahraga
· Tempat kegiatan luar ruangan
· Tempat latihan
· Tempat bermain/beristirahat

e. Ruang lain
· Kantin/cafetaria
· Ruang organisasi peserta didik (OSIS, Pramuka, dan lain-lain)
· Ruang Komite
· Ruang Keamanan 

Apa Itu Prasarana pendidikan ??

Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) penyelenggaraan pendidikan.
Ruang kelas itu termasuk prasarana pendidikan. Meja dan kursi itu termasuk prasarana pendidikan. Jelasnya, kegiatan belajar di ruang kelas (yang sejuk dan sehat) tentu lebih nyaman dibandingkan di luar ruangan yang panas berdebu. Belajar dengan duduk di kursi yang nyaman tentu lebih enak daripada duduk di bangku yang reyot atau “lesehan” (duduk-duduk bersila). Menulis beralaskan meja tentu lebih nyaman dibandingkan menulis beralaskan lantai. Nah, awas, diulang lagi: meja bukan alat untuk menuliskan pelajaran!
Hati-hati: Meja bisa menjadi alat peraga (model) dalam pelajaran membuat meja di “sekolah pertukangan.” Kursi bisa menjadi alat pelajaran berhitung (menghitung kursi) di TK atau Kelas I SD. Tapi, ini agak tumpang tindih (“jumbuh”) dengan objek pelajaran, yaitu “sesuatu yang dijadikan materi pelajaran.” Kursi bisa menjadi obejk pelajaran jika murid diminta menggambar kursi, seperti jika murid diminta menggambar “tugu Jogja” langsung di dekat tugu tersebut.
Apakah kamar mandi dan WC termasuk prasarana pendidikan? Bukan, jika untuk buang air dan sebagainya. Itu sarana kesehatan. Tapi, jika digunakan untuk “toilet training” murid TK, jadilah dia alat pelajaran, alat yang digunakan untuk mengajari murid TK bagaimana buang air dan bersih diri sendiri dengan “benar.” Misalnya diajari untuk tidak buang air kecil di lantai kamar mandi, melainkan di klosetnya, agar tidak meninggalkan amoniak yang bisa menimbulkan bau menyengat.

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:

(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.


PENGERTIAN

1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.


PRASANA SEKOLAH

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.

Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.

Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga

Selasa, Juni 05, 2012

Tujuan administrasi kesiswaan

a. Tujuan Administrasi Kesiswaan 
Tujuan administrasi kesiswaan adalah mengatur kegiaatan-kegiatan peserta didik dari mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Pengaturan kegiatan peserta didik tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstrakulikuler, sehingga memberikan konstribusi bagi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (SMA-SMK) disusun untuk memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi kesiswaan dapat tertib dan teratur sehingga mendukung tercapainya tujuan sekolah. 
 b. Sasaran Sasaran administrasi kesiswaan adalah seluruh siswa pada setiap tingkat, dan jenjang pendidikan. 
 c. Ruang Lingkup Ruang lingkup kesiswaan meliputi : 
1) perencanaan peserta didik yang diawali dengan penerimaan siswa baru, dan Masa Orientasi Siswa (MOS). • Penerimaan Siswa Baru (PSB) meliputi : Penetuan kebujakan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, Prosedur PSB, dan pemecahan provlrm-problem PSB. • Orientasi Siswa Baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah, Masa Orientasi Siswa (MOS), pendekatan yang digunakan dalam MOS, dan tehnik-tehnik yang digunakna dalam orientasi siswa.
 2) Mengatur kehadiran, dan ketidakhadiran peserta didik di sekolah 3) Mengatur pengelompokan peserta didik 4) Mengatur evaluasi peserta didik, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan maupun kepentingan peserta didik. 5) Mengatur kenaikan tingkat/ kenaikan kelas peserta didik 6) Mengatur peserta didik yang drop out 7) Mengatur kode etik, dan peningkatan disiplin peserta didik 8) Mengatur organisasi peserta didik yang meliputi seperti OSIS, Organisasi Pramuka, PMR, KIR, Kelompok Studitour, Club Pecinta Alam, Peringatan hari besar keagamaan 9) Mengatur layanan peserta didik • Layanan BP/ BK, • Layana perpustakaan • Layanan laboratorium • Layanan penasihat akademik (wali kelas) • Layanan koperasi siswa/i. j) Mengatur kegiatan pelaksanaan wawasan wyatamandala. 

d. Pelaksanaan Administrasi Kesiswaan Proses administrasi kesiswaan dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: 
1) Pemilihan data siswa 
a) Data siswa kelas I baru (Danun, STTB, kartu seleksi) 
b) Data siswa kelas II baru (Surat Pernyataan Mutasi, Rapot, Nilai UAS/UN, STTB) 
c) Data siswa yang pindah/ keluar (Surat Pernyataan Mutasi, Raport) 
d) Siswa yang tamat belajar (STTB, Nilai UAN/UAS) 
e) Data rombongan belajar (Nilai UAN, Raport, Peringkat) 
 f) Kegiatan belajar mengajar (kehadiran siswa, Intrakurikuler, Agenda PBM) 
g) Data siswa dalam kegiatan pengembangan diri (daftar minat dan bakat) 
h) Data siswa dalam kegiatan OSIS, PMR, Pramuka, KIR, ) 

 2) Pengisian Format Data Siswa 
a) Penerimaan Siswa baru Penerimaan Siswa Baru merupakan kegiatan yang mengatur siswa melalui rangkaian prosedur: pembentukan panitia, rapat penentuan siswa baru, pemasangan/pengiriman pengumuman, pendaftaran siswa baru, seleksi, penentuan siswa yang diterima dan pendaftaran siswa yang diterima. Instrumen yang biasa digunakan untuk PSB antara lain: • Forum A ( formulir pendaftaran) • Forum B (bukti pendaftaran), daftar peringkat, Nilai UAN • Form C (pengendali) jurnal harian • Kuitansi pengelolaan PSB • Petunjuk singkat/ Persyaratan masuk • Bukti pengambilan nilai UN yang diterima • Masa Orientasi Siswa (MOS) • Buku Klaper • Pengelompokkan belajar siswa 
b) Buku Klaper Buku induk siswa digunakan untuk mencari siswa yang masih ada pada saat sekarang, maupun untuk mencari nomor induk siswa yang telah tamat atau pernah bersekolah di sekolah tersebut. Untuk itu, pengisian buku klaper memerlukan ketelitian dalam mengerjakannya secara terus menerus dari tahun ke tahun. 
c) Daftar kehadiran siswa Daftar kehadiran siswa berguna untuk pembinaan disiplin siswa dan pengecekan materi pelajaran akibat ketidakhadiran siswa di sekolah. Format: • Dibuat sesuai dengan kebutuhan • Diisi setiap hari • Direkap setiap bulan 
d) Daftar Kelas/ leger Biodata setiap siswa dalam satu kelompok belajar siswa dicatat pada suatu buku daftar kelas termasuk nilai rapot setiap siswa. 
e) Buku kemajuan siswa/ jurnal Buku kemajuan siswa/jurnal berguna untuk mengetahui: • Jadwal pelajaran • Nama guru mata pelajaran yang melaksanakan KBM • Materi yang diajarkan • Kehadiran guru dan siswa 
f) Nominasi siswa (8355) Untuk mengetahui seluruh jumlah siswa dan identitas setiap siswa dapat dipantau dari daftar nominasi siswa. 
g) Buku mutasi siswa Pengisian buku mutasi rutin setiap awal dan akhir bulan sangat membantu dalam pembuatan laporan keadaan siswa setiap bulan/ semester/ tahun. Formasi siswa dalam setiap kelas dapat cepat diketahui dalam buku mutasi siswa, sehingga dapat membantu kelancaran pengolahan data secara cepat dan tepat sebagai bahan membuat laporan. 
h) Nominasi peserta UAS/UN Dalam menyusun formulir dan format data calon peserta UAS/UN diperlukan ketelitian agar tidak terjadi kekeliruan terutama dalam inventarisasi awal dan pengolahan lebih lanjut yang berkaitan dengan UAS/UN. 
i) Dokumen penyerahan STTB STTB merupakan dokumen resmi dan merupakan surat berharga. Oleh karena itu, pengolahan STTB harus dilakukan secara teliti dan copy dokumen STTB harus disimpan dalam file tersendiri. 
j) Tata tertib siswa Penyususnan tata tertib disesuaikan dengan ketentuan Dinas Pendidikan dan Kebutuhan sekolah setempat.
 k) Papan absen kelas Digunakan untuk mencatat siswa yang tidak hadir dan pengumuman di kelas masing-masing. Format disesuaikan dengan kebutuhan. 
l) Papan data Papan data dapat dipakai untuk menyusun program-program pendidikan yang perlu untuk dipaparkan. Papan data dibuat menurut kebutuhan antar lain yang berkaitan dengan: • PSB • Kelulusan • Usia siswa • Status/Pekerjaan m) Kohort n) Kohort adalah diagram yang menggambarkan arus perkembangan siswa sejak awal, sampai akhir jenjang pendidikan. 

e. Administrasi Pembinaan Kesiswaan Pembinaan kesiswaan adalah suatu kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian, pengembangan, dan pemberian berbagai bentuk kegiatan kepada peserta didik sebagai insan pribadi, insan pendidikan sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan Tujuan Pendidikan Nasional. 1) Materi dan Jalur pembinaan Kesiswaan a) Materi pembinaan kesiswaan mencakup: (1) pembinaan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara (3) pembinaan pendidikan pendahuluan bela negara (4) pembinaan kepribadian dan budi pekerti luhur (5)pembinaan berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpinan (6) pembinaan keterampilan dan kewirausahaan (7) pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi (8) pembinaan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni. b)Jalur pembinaan kesiswaan meliputi: (1) Organisasi kesiswaan (2) Latihan kepemimpinan (3) Kegiatan ekstrakurikuler (4) Kegiatan wawasan wyatamandala 2) Organisasi Kesiswaan OSIS merupakan satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan. OSIS bersifat intrasekolah, artinya, tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah. Setiap siswa otomatis menjadi anggota OSIS di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan. 3) Pelatihan Kepemimpinan Pelatihan kepemimpinan meliputi: a) pelatihan kepemimpinan bagi pembina OSIS b) pelatihan kepemimpinan bagi pengurus OSIS c) pelatihan kepemimpinan bagi perwakilan kelas d) pelatihan kepemimpinan bagi anggota OSIS Pelatihan kepemimpinan bagi pembina OSIS juga dikenal dengan orientasi pengembangan pembimbing kesiswaan (OPPK) dan latihan bagi pengurus OSIS dan perwakilan kelas melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS). 4) Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan perbaikan dan pengayaan yang berkaitan dengan program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dimaksudkan untuk lebih memantapkan pembentukan kepribadian. Kegiatan ini dilaksanakan di luar jam pelajaran yang tercantum di dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut. a) Pembinaan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (1) melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing; (2) memperingati hari-hari besar agama, (3) melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama; (4) membina toleransi kehidupan antarumat beragama; (5) menyelenggarakan kegiatan seni yang bernafaskan keagamaan. b) Pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara (1) melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin dan Sabtu, serta hari-hari basar Nasional; (2) melaksanakan bakti sosial; (3) mengadakan lomba karya tulis; (4) melaksanakan pertukaran siswa antarpropinsi; (5) menghayati dan mampu menyanyikan lagu-lagu Nasional. c) Pembinaan pendidikan pendahuluan bela negara (1) melaksanakan tata tertib sekolah; (2) melaksanakan baris-berbaris; (3) mempelajari dan menghayati sejarah perjuangan bangsa; (4) melaksanakan wisata siswa, pencinta alam,kelestarian alam dan lingkungan; (5) mempelajari dan menghayati semangat perjuangan para pahlawan bangsa. d) Pembinaan kepribadian dan budi pekerti luhur (1) melaksankan tata krama pergaulan 
(2) menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran rela berkorban dengan jalan melaksanakan perbuatan amal untuk meringankan beban dan penderitaan orang lain.   
(3) meningkatkan sikap hormat siswa terhadap orang tua, guru, dan sesama siswa di lingkungan masyarakat. 

e) Pembinaan berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpian meliputi: 
(1) memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing; 
(2) membentuk kelompok belajar berdasarkan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan (6); 
(3) melaksanakan latihan kepemimpinan siswa; 
(4) mengadakan forum diskusi ilmiah; (
5) mengadakan media komunikasi OSIS (bulletin, majalah dinding, dsb.); 
(6) mengorganisasikan suatu pementasan atau bazaar. 

f) Pembinaan keterampilan dan kewirausahaan meliputi: 
(1) meningkatkan keterampilan dalam menciptakan suatu barang tidak berguna menjadi berguna; 
(2) meningkatkan keterampilan di bidang teknik, elektronik, pertanian, dan peternakan; 
(3) meningkatkan usaha-usaha keterampilan tangan; 
(4) meningkatkan usaha-usaha keterampilan tangan; 
(5) meningkatkan usaha Koperasi Sekolah dan Unit Produksi; 
(6) Melaksanakan Praktik Kerja Nyata (PKN) atau Pengalaman Kerja Lapangan (PKL). 

g) Pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi 
 (1) meningkatkan kesadaran hidup sehat d lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat; 
(2) melaksanakan usaha kesehatan sekolah; 
(3) melaksanakan keindahan sekolah, penghijauan, dan kebersihan sekolah; 
(4) menyelenggarakan kantin sehat; 
(5) meningkatkan kesehatan mental;
 (6) melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras, dan merokok; 
(7) melaksanakan Senam Pagi Indonesia, Senam Kesegaran Jasmani, dan olah raga lainnya; (8) menyelenggarakan lomba berbagai macam olah raga;
 (9) mengembangkan motto: ”rekreasi dan kreatif” 

h) Pembinaaan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni. 
 (1) mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang seni suara, seni tari, seni kerajinan, drama,/ sastra, musik, dan fotografi; 
(2) menyelenggarakan sanggar berbagai seni; 
(3) meningkatkan daya cipta seni; 
(4) mementaskan, memamerkan berbagai cabang seni, baik hasil karya siswa/ sekolah maupun karya seni dari luar lingkungan sekolah. 
5) Kegiatan Wawasan Wyatamandala Wawasan wyatamandala pada hakikatnya merupakan suatu sikap pandang dan kesadaran serta tanggung jawab terhadap lingkungan pendidikan yang fungsinya sebagai tempat kegiatan proses belajar mengajar dan tidak untuk kegiatan lain yang tidak mendukung pendidikan;
 Unsur-unsur Wawasan wyatamandala sebagai berikut: 
a) sekolah sebagai lingkungan pendidikan 
b) kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolahnya; 
c) guru dan orang tua siswa yang saling pengertian dan kerja sama yang erat untuk mengemban tugas pendidikan; 
d) Warga sekolah, baik dalam maupun luar lingkungan sekolah harus menjunjung tinggi  martabat dan citra guru; 
e) masyarakat sekitarnya yang harus mendukung kerukunan antarwarga sekolah.

Perbedaan Antara Pendidik dengan Tenaga Kependidikan.

Perbedaan antara pendidik dengan tenaga kependidikan. Guru jelas adalah pendidik. Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dari profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik. Adapun, mengenai tenaga kependidikan dinyatakan di dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut.:
 
a. Pendayagunaan Ketenagaan antara lain
1) Kelayakan Guru Mengajar 
2) Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana 
3) Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal. 
 
 b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan: 
1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana. 
2) Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan. 
 
 c. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 
1) Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah. 
2) Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah. 
 
d. Mutasi Kepangkatan 
1) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 2) Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
3) Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana. 
 
e. Pengembangan Ketenagaan 
1) Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan. 
2) Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 
3) Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana. 
4) Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan. 
 
 f. Usaha Kesejahteraan Pegawai 
1) Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah. 
2) Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga). 
 
g. Tata Tertib Kerja  
1) Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana. 
2) Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).

Pengertian dan Jenis-jenis Sarana Prasarana Pendidikan Sarana pendidikan

Pengertian dan Jenis-jenis Sarana Prasarana Pendidikan Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Adapun, prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu 
(1) habis tidaknya dipakai; 
(2) bergerak tidaknya pada saat digunakan; 
(3) hubungannya dengan proses belajar mengajar.

 1) Ditinjau dari Habis Tidaknya Dipakai 
 Dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama. 
a) Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Contoh, kapur tulis, beberapa bahan kimia untuk praktik guru dan siswa, dsb. Selain itu, ada sarana pendidikan yang berubah bentuk, misalnya kayu, besi, dan kertas karton yang sering digunakan oleh guru dalam mengajar. Contoh: pita mesin ketik/komputer, , bola lampu, dan kertas. 
b) Sarana pendidikan tahan lama Sarana pendidikan tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Contoh, bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan beberapa peralatan olah raga. 

 2) Ditinjau dari Bergerak Tidaknya pada Saat Digunakan 
 Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat digunakan, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang bergerak dan sarana pendidikan tidak bergerak. 
a) Sarana pendidikan yang bergerak Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakainya, contohnya: almari arsip sekolah, bangku sekolah, dsb. 
b) Sarana pendidikan yang tidak bergerak Sarana pendidikan yang tidak bergerak adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

3) Ditinjau dari hubungannya dengan Proses Belajar Mengajar  
Sarana Pendidikan dibedakan menjadi 3 macam bila ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar, yaitu: alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran. 
a) Alat pelajaran Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar, misalnya buku, alat peraga, alat tulis, dan alat praktik. 
b) Alat peraga Alat peraga adalah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang abstrak sampai dengan yang konkret. 
c) Media pengajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu media audio, media visual, dan media audio visual. Adapun prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: 
1) prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. 
2) prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan. b. Tujuan Administrasi Sarana Prasarana Tujuan administrasi sarana prasarana sekolah secara umum adalah memberikan layanan secara profesional di bidang sarana dan prasana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Adapun, tujuan secara khususnya adalah sebagai berikut. 1) Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. 2) Untuk mengupayakan sarana prasarana sekolah secara tepat dan efisien, sehingga keberadaannnya selalu dalam kondisi siap pakai. c. Prinsip-Prinsip pengelolaan Sarana dan Prasarana Untuk mendukung tercapainya tujuan administrasi sarana prasarana sekolah maka ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengelola sarana prasarana sekolah sebagai berikut. 1) Prinsip pencapaian tujuan Administrasi sarana prasara sekolah dikatakan berhasil apabila fasilitas sekolah selalu siap pakai. 2) Prinsip efisiensi Pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Untuk itu, perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. 3) Prinsip administratif Semua pengelola perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi dan pedoman yang telah diberlakukan oleh pemerintah. 4) Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab semua anggota organisasi terhadap pengelolaan sarana dan prasarana sekolah harus dideskripsikan dengan jelas. 5) Prinsip Kekohesifan Manajemen sarana prasarana sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak. Untuk itu, antara satu dengan lainnya dalam organisasi harus bekerja dengan baik. d. Siklus Pengelolaan Sarana Prasarana Proses pengelolaan administrasi sarana prasarna meliputi 5 hal, yaitu: (1) penentuan kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pemakaian, (4) pengurusan dan pencatatan, (5) pertanggungjawaban. Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar berikut. 1). Penentuan Kebutuhan Melaksanakan analisis kebutuhan, analisis anggaran, dan penyeleksian sarana prasarana sebelum mengadakan alat-alat tertentu. Berikut adalah prosedur analisis kebutuhan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah. a) Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak (1)Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan urrutan sebagai berikut. - Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah. - Memperkirakan biaya untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan. - Menyusun rencana pengadaan barang menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan. (2)Barang tak habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut. - Menganalisis dan menyusun keperluan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai. - Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan. - Menetapkan skala prioritas menurut dana yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan. b) Penentuan Kebutuhan Barang Tidak Bergerak Pengadaan barang tidak bergerak meliputi pengadaan tanah dan bangunan, direncanakan dengan urutan sebagai berikut. (1)Mengadakan survei tentang keperluan bangunan yang akan direnovasi dengan maksud untuk memperoleh data mengenai: fungsi bangunan, struktur organisasi, jumlah pemakai dan jumlah alat-alat/ perabot yang akan ditempatkan. (2)Mengadakan perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun atas dasar data survei. (3)Menyusun rencana anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah yang bersangkutan. (4)Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya yang disesuaikan dengan rencana pentahapan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebijaksanaan departemen. c) Perhitungan Kebutuhan Ruang Belajar Menghitung kebutuhan ruang belajar harus memperhatikan tambahan jumlah siswa yang diperkirakan akan ditampung pada tahun yang akan datang. Perkiraan tambahan julah siswa didasrkan pada anak usia sekolah yang akan ditampung dan arus lulusan yang akan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi di tingkat propinsi/ kabupaten. Selain itu, juga perlu memperhatikan jumlah murid yang keluar dari sekolah baik lulusan, pindahan, maupun putus sekolah. Perhitungan kebutuhan ruang belajar/guru tergantung dari jumlah tambahan siswa, jumlah rata-rata murid untuk setiap rombongan belajar/kelas, dan efisiensi penggunaan ruang belajar (shift). Selanjutnya, perhitungan kebutuhan ruang belajar dapat diformulasikan sebagai berikut. Jumlah siswa - Jumlah siswa Kebutuhan yang diperkirakan sekarang tambahan = ruang belajar Jumlah siswa > shift Rata-rata per kelas 2) Pengadaan Sarana Prasarana Pengadaan sarana prasarana pendidikan merupakan upaya merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya, antara lain sebagai berikut. 
a) Pengadaan buku, alat, dan perabot dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri,     dan menerima bantuan/ hadiah/ hibah. 
b) Pengadaan bangunan, dapat dilaksanakan dengan cara: 
    (1) membangun bangunan baru; 
    (2) membeli bangunan;
    (3) menyewa bangunan; 
    (4) menerima hibah bangunan; 
   (5) menukar bangunan;
c) Pengadaan tanah, dapat dilakukan dengan cara membeli, menerima bahan, menerima hak pakai, dan menukar. 
3) Penggunaan dan Pemeliharaan Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun, prinsip efisiensi berti, pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati sehingga semua perlengjkapan yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang. Pemeliharaan merupakan kegiatan yang terus menerus untuk mengusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik atau siap untuk dipakai. Menurut kurun waktunya, pemeliharaan dibedakan dalam: a) pemeliharaan sehari-hari, misalnya: mobil, mesin disel, mesin ketik, komputer, dsb. b) pemeliharaan berkala, yaitu: dua bulan sekali, tiga bulan sekali, dsb. 
4) Pengurusan dan Pencatatan Semua sarana prasarana harus diinventarisasi secara periodik, artinya secara teratur dan tertib berdasarkan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Melalui inventarisasi perlengkapan pendidikan diharapkan dapat tercipta administrasi barang, penghematan keuangan, dan mempermudah pemeliharaan dan pengawasan. Apabila dalam inventarisasi terdapat sejumlah perlengkapan yang sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan penghapusan. 
 5) Pertanggungjawaban (Pelaporan) Penggunaan sarana prasarana inventaris sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujuakn kepada instansi terkait. Laporan tersebut sering disebut dengan mutasi barang. Pelaporan dilakukan sekali dalam setiap triwulan, terkecuali bila di sekolah itu ada barang rutin dan barang proyek maka pelaporan pun seharusnya dibedakan.