Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau
benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman)
penyelenggaraan pendidikan.
Ruang kelas itu termasuk prasarana pendidikan. Meja dan kursi itu
termasuk prasarana pendidikan. Jelasnya, kegiatan belajar di ruang kelas
(yang sejuk dan sehat) tentu lebih nyaman dibandingkan di luar ruangan
yang panas berdebu. Belajar dengan duduk di kursi yang nyaman tentu
lebih enak daripada duduk di bangku yang reyot atau “lesehan”
(duduk-duduk bersila). Menulis beralaskan meja tentu lebih nyaman
dibandingkan menulis beralaskan lantai. Nah, awas, diulang lagi: meja
bukan alat untuk menuliskan pelajaran!
Hati-hati: Meja bisa menjadi alat peraga (model) dalam pelajaran membuat
meja di “sekolah pertukangan.” Kursi bisa menjadi alat pelajaran
berhitung (menghitung kursi) di TK atau Kelas I SD. Tapi, ini agak
tumpang tindih (“jumbuh”) dengan objek pelajaran, yaitu “sesuatu yang
dijadikan materi pelajaran.” Kursi bisa menjadi obejk pelajaran jika
murid diminta menggambar kursi, seperti jika murid diminta menggambar
“tugu Jogja” langsung di dekat tugu tersebut.
Apakah kamar mandi dan WC termasuk prasarana pendidikan? Bukan, jika
untuk buang air dan sebagainya. Itu sarana kesehatan. Tapi, jika
digunakan untuk “toilet training” murid TK, jadilah dia alat pelajaran,
alat yang digunakan untuk mengajari murid TK bagaimana buang air dan
bersih diri sendiri dengan “benar.” Misalnya diajari untuk tidak buang
air kecil di lantai kamar mandi, melainkan di klosetnya, agar tidak
meninggalkan amoniak yang bisa menimbulkan bau menyengat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar