Senin, Januari 07, 2013

PETA INDONESIA


Alat Peraga IPS
Nama : Peta Indonesia Model Gulung
Bahan: Flexi Banner
Ukuran: 180x120cm
Pemasangan: Gantung (ada tali)
Harga: Rp 150.000

Peta Indonesia Lengkap dengan Pembagian Administratif Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya se Indonesia sangat membantu dalam pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Tampilanya yang berwarna dapat menarik minat siswa untuk mengetahui lokasi-lokasi kota dan kabupaten di Indonesia. Dengan model gantung akan memudahkan dipindah-pindahkan dari satu tempat ketempat yang lain. Penyimpanan juga cukup mudah dan aman dengan cara digulung, bahan yang digunakan adalah bahan flexi yang tidak mudah sobek.

PETA ASEAN

Alat Peraga IPS
Nama : Peta ASEAN Model Gulung
Bahan: Flexi Banner
Ukuran: 180x110cm
Pemasangan: Gantung (ada tali)
Harga: Rp.150.000

Peta Asean Lengkap dengan profile negara-negara se Asean. Sangat membantu dalam pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Tampilanya yang berwarna dapat menarik minat siswa untuk mengetahui lokasi-lokasi Negara Asean. Dengan model gantung akan memudahkan dipindah-pindahkan dari satu tempat ketempat yang lain. Penyimpanan juga cukup mudah dan aman dengan cara digulung, bahan yang digunakan adalah bahan flexi yang tidak mudah sobek.

PETA DUNIA


Alat Peraga IPS
Nama : Peta Dunia Model Gulung
Bahan: Flexi Banner
Ukuran: 180x110cm
Pemasangan: Gantung (ada tali)
Harga: Rp. 150.000,- (tidak termasuk biaya kirim)

Peta Dunia Lengkap dengan bendera-bendera negara di dunia. Sangat membantu dalam pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Tampilanya yang berwarna dapat menarik minat siswa untuk mengetahui lokasi-lokasi suatu negara. Dengan model gantung akan memudahkan dipindah-pindahkan dari satu tempat ketempat yang lain. Penyimpanan juga cukup mudah dan aman dengan cara digulung, bahan yang digunakan adalah bahan flexi yang tidak mudah sobek.

Papan Tulis Whiteboard

Papan Tulis Whiteboard

Papan Tulis Whiteboard adalah papan tulis yang berwarna putih biasanya terbuat dari papan melamin atau formika. Saat ini Papan Tulis Whiteboard sudah lebih banyak digunakan di sekolah-sekolah sebagai ganti dari papan tulis kapur yang lebih dulu digunakan. Dulu untuk menulis di papan tulis digunakan kapur tulis dan papan yang dicat menggunakan cat warna hitam atau warna hijau. Namun karena sering bermasalah dengan debu dan kepraktisan kini umumnya sekolah lebih memilih menggunakan papan tulis whiteboard. Papan tulis whiteboard digunakan tidak saja di sekolah namun juga di kantor-kantor. Penulisan pada papan tulis whiteboard menggunakan spidol khusus whiteboard sering dinamakan boardmaker.

Daftar Harga Papan tulis whiteboard:
40 x 60     : Rp. 45.000
60 x 80     : Rp. 70.000
80 x 120   : Rp. 110.000
120 x 200 : Rp. 350.000
120 x 240 : Rp. 400.000

Jumat, November 23, 2012

Aktivitas Yang Harus Dilakukan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Perangkingan calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang diurutkan berdasar kriteria: (1) usia, (2) umur, (3) pangkat dan golongan. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik ada beberapa aktivitas yang harus Anda lakukan sebagai calon peserta sertifikasi guru, yaitu:

1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.id menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK

2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.

  • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
  • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
  • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tergantung pola sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG. Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 


7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing